Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

PKPK Psikologi UNAIR berkolaborasi dengan PLN Nusantara Power adakan Pelatihan Gender Mainstreaming pada Penyuluh Agama KUA Se-Kabupaten Gresik

Pusat Krisis dan Pengembangan Komunitas (PKPK) Fakultas Psikologi Universitas Airlangga menjadi pembawa materi dalam kegiatan pelatihan gender mainstreaming bersama PLN Nusantara Power dan Loh Jinawi mengajak para penyuluh agama dari kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Gresik. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin (14/07/2025) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan secara mendalam tentang kesetaraan gender dan kekerasan dalam rumah tangga, sesuai dengan SDGs 5 yaitu kesetaraan gender. Pelatihan ini diikuti oleh sekitar 40 penyuluh agama dari  KUA se-Kabupaten Gresik. Materi pelatihan ini dibawakan oleh Bani Bacan Hacantya Yudanagara S.Psi., M.Si. dan Lantip Muhammad Dewabrata S.Psi., M.Si.

Pelatihan dibuka dengan sharing session yang diceritakan oleh para penyuluh KUA. Sharing session ini menjelaskan bahwa KUA menjadi sarana komunikasi rumah tangga terutama perceraian dalam masyarakat. Lalu, dibuka pertanyaan ‘apa itu gender?’ Salah satu partisipan Ust. Ta’jun (laki-laki) menjawab bahwa gender dan seks itu berbeda, dalam Islam juga dijelaskan bahwa laki-laki sebenarnya saudara kandung dari perempuan sehingga seharusnya memiliki kesempatan yang sama. Dilanjutkan aktivitas dengan menuliskan ciri/karakteristik fisik/biologis, penampilan, fungsi, dan tanggung jawab dengan sticky notes pink (perempuan) dan sticky notes biru (laki-laki). Melalui penuturan materi oleh Bani Bacan, konstruksi gender dapat menciptakan ketimpangan/ketidakadilan. Hal ini dapat ditemukan dalam konstruksi gender yang dibentuk oleh keluarga, masyarakat, dan sekolah.

Dilanjutkan penyampaian materi yang disampaikan oleh Lantip, mengenai edukasi kekerasan dalam rumah tangga dan ice breaking kreatif. Adapun sharing session dari salah satu peserta yakni adanya kasus dimana suami mengalami kekerasan rumah tangga oleh istrinya karena adanya kesalahpahaman dan masalah tidak dikomunikasikan dengan baik, masalah selesai dengan pemberian konseling bahwa penyelesaian masalah dapat dilakukan dengan berdua dan bersama-sama. Sharing session ini berlanjut dengan sesi diskusi aktif dan responsif.

Pemaparan materi berisi tentang masalah kekerasan (KDRT) dalam rumah tangga, seperti pengertian KDRT, macam-macam bentuk kekerasan, pola KDRT, dan informasi tentang pengaduan. Adapun sesi diskusi dengan pemecahan masalah pada lima kasus yang mana tiap-tiap kasus dibagikan kepada partisipan yang telah membentuk kelompok. Dalam pelatihan ini ada pengisian pre-test dan post-test sebagai pengukuran pengetahuan peserta baik sebelum maupun sesudah pelatihan. Selama kegiatan berlangsung secara aktif dan interaktif.

Ditulis oleh Alfanda Chinta Rahmania